Pendahuluan
Seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan manusia juga semakin
berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang dipenuhi dengan
berbagai inovasi. Internet sebagai salah satu inovasi besar dalam
perkembangan teknologi telah menjadi produk yang menawarkan berbagai
kemudahan bagi manusia, terutama dalam hal penyedia informasi. Meskipun
demikian, di balik beraneka ragam fasilitas yangditawarkan oleh
internet, kita dihadapkan pada fenomena bahwa internet juga memiliki
sisi negatif yang dapat membahayakan kualitas moral dan pendidikan
bangsa.
Menurut penelitian yang telah dilakukan, Indonesia berada pada
peringkat tertinggi kedua setelah Ukraina dalam hal penyalahgunaan
internet. Bentuk utama penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh
masyarakat Indonesia adalah dengan mengakses situs-situs yang mengandung
unsur pornografi. Salah seorang pakar telematika Indonesia, KRMT Roy
Suryo, mengungkapkan bahwa dari jumlah total 24,5 juta pengakses
internet di Indonesia, sekitar 54% berusia 15-20 tahun dan lebih dari
90% di antaranya pernah mengakses situs pornografi. Titik terang untuk
penyelesaian dari permasalahan ini mulai terliht saat diterbitkannya UU
ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elekktronik) yang
diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Apakah Pronografi?
Telah bertahun-tahun lamanya kita memperdebatkan makna ini dalam upaya
memahaminya menurut peraturan-peranturan dan konsep hukum yang berlaku
di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak pernah menemukan makna jelas bagi
kata tersebut untuk pemahaman di Indonesia karena penjelasan yang
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan
gambaran yang jelas. Pasal 282 dan 533 KUHP hanya memberikan gambaran
yang samar mengenai apa ayang dimaksudkan denga pornografi, seperti:
- “…tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isnya melanggar kesusilaan…” (ayat 1 pasal 282)
- “…tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan…” (ayat 2 pasal 282)
- “…mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isi yang dibuat terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 1 pasal 533)
- “…memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 2 pasal 533)
- “…menawarkan suatu tulisan, gambar, atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja” (ayat 3 pasal 533)
Akan tetapi, masyarakat tidak pernah diberikan definisi yang jelas
mengenai makna dan bentuk nyata dari apa yang disebut “tulisan,
gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan” atau maksud lainnya
sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal di atas.
Pornografi adalah publikasi atau penampilan materi seksual secara
eksplisit yang tidak berhubungan dengan tujuan sastra, artistik dan
seni, ilmu pengetahuan, atau politik. Pornografi juga dapat dikatakan
dalam rumusan yang lebih jelas, yakni citra atau gambaran gambling yang
memperlihatkan alat kelamin atau kegiatan seksual yang semata-mata
bertujuan untuk membangkitkan berahi serta tidak berkaitan dengan tujuan
sastra, artistik, seni, ilmu pengetahuan, atau politik.
Pornografi dikenal sebagai suatu hal yang berkaitan erat dengan
ketidaksenonohan. Sedangkan tampilan materi seksual secara eksplisit
yang kasar dan terlarang sering dikenal dengan istilah obsensitas.
Obsensitas, di antaranya, ada yang menggambaekan atau mempertontonkan
hubungan seksual dengan mengeksploitasi anak-anak ataupun menggunakan
kekerasan dengan paksaan.
Kriteria pornografi dan obsensitas, yang kurang lebih seperti yang
tercantum di atas, dapat kita jumpai misalnya, dalam rumusan hukum di
Amerika Serikat. Di negara inipun, masalah pornografi masih menjadi
seasuatu hal yang dapat menimbulkan emosi yang mendalam. Bahkan Dr,
Janet E. Steele pernah mengatakan :
- “Tidaklah mungkin menarik garis tegas dengan mengatakan apa yang
disebut pornografi dan yang bukan pornografi, sehingga bahkan tidak ada
gunanya mencoba membuat batasan (yang tegas).”
- “Cara terbaik mengatur pornografi bukanlah dengan menindasnya
melainkan lebih baik mengaturnya melalui hukum, yang tidak memudahkan
orang menjual dan mengedarkannya (dengan kata lain : membatasi
distribusi pornografi)”
Internet dan Website Pornografi
Saat ini, jumalh situs yang menawarkan informasi pronografi telah
berjumlah ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia. Misalnay saja jika kta
mencari website pornografi menggunakan search engine google.com akan
ditemukan 52.000.000 bacaan-bacaan seks dan 41.550 gambar sensual dengan
berbagai variannya.
Melihat begitu mudahnya orang mengakses gambar-gambar maupun
informasi pornografi di internet, maka sudah dapat dipastikan bahwa
masyarakat, khususnya remaja pada umumnya yang sering mengakses internet
pernah melihat gambar-gambar tersebut. Ini berkat adanya teknologi
internet yang nyaris tak bisa dibendung. Pernah ad aide pemerintah untuk
memblokir situs-situs yang berbau pornografi, namun usaha ini selalu
sia-sia, karena pintu masuk situs-situs semacam ini sangatlah banyak
jumlahnya dan sangat mudah ditemukan oleh pengguna internet. Sehingga
sebenarnya persoalan utamanya bukanlah pada jumlah dari situs-situs
tersebut, melainkan pada tingakt kesadaran moral mayarakat itu sendiri.
Kekuatan penyebaran pornografi dan materi seksualitas melalui
internet ini sangat mengkhawatirkan karena sifat media internet yang
terbuka, subyektif, dan sangat vulgar. Meskipun hingga saat ini pengguna
internet masih harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengakses
internet, namun seiring dengan kemajuan teknologi, tidak mustahil jika
media ini akan benar-benar menjadi media massa yang paling populer di
mata masyarakat.
Peranan Hukum
Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila
yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282
KUHP. Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui
media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal
tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam
perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun
1999, Undang-undang no.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media
internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Sebelum diberlakukannya UU ITE 2008, Indonesia belum mempunyai
peraturan yang mampu menangkal penyebaran pornografi melalui internet.
Undang-undang yang sudah ada sebelumnya dianggap tidak memiliki dasar
yang kuat untuk dapat menangkal pornografi di dunia internet karena
undang-undang tersebut terpola sebagai suatu peraturan yang tidak
menjangkau suatu hal baru yang mengubah paradigma kehidupan manusia,
yakni internet. Contoh nyata dari kasus ini dapat kita temui misalnya
dalam pasal 282 KUHP ayat(1) yang antara lain berbunyi, “Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambar, atau benda-benda…..”, dan seterusnya. Dari pasal tersebut, dapat
kita lihat bahwa perkataan “di muka umum” merupakan suatu hal yang
kurang sesuai jika diterapkan juga pada layar komputer. Perdebatan
mengenai pengertian “di muka umum” ini sempat menyita perhatian beberapa
pihak. Oleh karena itu, meskipun berbagai argumentasi dikemukakan,
penjeratan kasus tersebut dengan menggunakan undang-undang ini tidak
bisa dibenarkan. Karena apabila salah satu unsur perbuatan tidak ada,
maka perbuatan yang bersangkutan tidak dapat dijerat dengan menggunakan
pasal tersebut.
Seiring dengan lemahnya hukum tersebut, di internet telah merebak
berbagai situs-situs porno dengan layanan gambar-gambar yang berhubungan
dengan pornografi. Gambar-gambar tersebut dapat diakses dengan mudah
oleh seluruh pengguna internet, bahkan oleh anak-anak. Sehingga timbul
kesan bahwa semua informasi di internet sudah bebas dan terbuka, cukup
dengan seperangkat komputer yang terhubung dengan internet, masalah
seksual yang paling tabu sekalipun dapat terpampang dengan jelas dengan
jumlah yang hampir tak terbatas. Dan yang cukup menyedihkan adalah
adanya fakta bahwa saat ini telah banyak situs-situs pornografi yang
menampilkan gambar-gambar wanita asli Indonesia. Hal ini tentunya juga
telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa
Indonesia.
Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan
mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya,
anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut
selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu
tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas
dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi
lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan
dengan sebebas-bebasnya.
Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah
untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet
adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi.
Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang
berhak dan mampu melakukannya?
Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik
yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana
yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam
posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara
nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas
mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai.
Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini,
terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi
salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia
mengenai pornografi. Dengan alas an seni maupun kebebasan memperoleh
informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun
informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi.
Pemanfaatan pornografi tidak bisa dibahas melalui alasan kebebasan
memperoleh informasi atau adanya Hak Asasi Manusia tentang kebebasan
informasi. Dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal 28 c, 28 f, pasal
30, serta pasal 40 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dengan
jelas mencantumkan garis besar dalam berinformasi dan berkomunikasi,
yakni “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan, sosialnya, seta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan adanya batasan tersebut jelas terlihat bahwa pornografi
termasuk informasi yang yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, yang
bebas untuk dikomunikasikan, dicari, diperoleh, dimiliki, disimpan,
diolah, karena tidak dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi maupun
lingkungan social. Dengan adanya penegasan ini, makin jelas bahwa
pornografi tidak memiliki korelasi yang jelas dengan kebebasan
memperoleh informasi. Perlindungan HAM adalah perlindungan manusia dari
tindak kejahatan, termasuk dari ancaman pronografi. Sebagai salah satu
bentuk kejahatan, pornografi juga dapat mangancam keselamatan seseorang
meskipun bukan termasuk sebagai salah satu bentuk kekerasan. Sebelum
adanya UU ITE, dengan pertimbangan tersebut, pornografi dikategorikan
sebagai salah satu delik susila, yang tak lain adalah suatu bentuk
kejahatan yang pantas mendapat sanksi pidana, meskipun hukuman
maksimumnya sangat rendah yakni hanya 2 tahun 8 bulan.
Peranan Agama
Dalam berbagai aliran kepercayaang, terdapat adanya larangan mendekati
perbuatan zina, Hal ini dilarang karena siapapun yang telah mendekati
perbuatan zina, akan sulit baginya untuk menarik diri dari tidak
melakukan zina. Demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap
sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina meskipun
belum pada zina itu sendiri. Tetapi, karena hal tersebut telah
dilarang, maka perbuatan mendekati zina juga merupakan perbuatan dosa.
Dalam sudut pandang kriminologis dapat dianggap sebagai kejahatan dan
dalam ukuran hukum pidana adalah suuatu perbuatan pidana atau delik,
yaitu perbuatan terlarang yang diancam dengan sanksi pidana.
Terlepas dari alasan normative, pintu zina yang berupa pornografi
memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan
seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat
kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami
unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena
pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang
akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih
aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak
berdosa. Jika ia memilih untuk tetap melahirkan anaknya, ia akan
menularkan kebencian pada manusia yang dilahirkan. Begitu banyak
persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk
permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti
timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.
Banjir arus informasi yang berbau pornografi melalui internet, lama
kelamaan akan mempengaruhi gaya hidup, pola pikir, serta budaya
seseorang. Dampak negatif yang paling mengkhawatirkan adalah timbulnya
peniruan model-model kejahatan, termasuk di dalamnya adalah pola
kejahatan dan kekerasan seksual.
Menurut seorang kriminolog yang juga sosiolog asal Perancis, Gabriela
Tarde(1842-1904), bahwa ,anusia pada dasarnya merupakan makhluk yang
bersifat individualis, namun berkat adanya kemampuan untuk meniru,
manusia dapat menjalin interaksi sosial. Menurut Tarde, masyarakat
adalah hasil dari peniruan yang dilakukan oleh individu-individu yang
berlangsung terus menerus.
Karena meniru juga merupakan salah satu bentuk kegiatan belajar
mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain, maka oleh berbagai ahli
psikologi, tindakan meniru dipandang bukan sebagai cirri-ciri pembawaan
alami seorang manusia. Namun demikian, tindakan meniru yang dilakukan
teru menerus atas suatu objek, misalnya dalam pornografi, akan
menghasilkan kepribadian kedua yang berbeda dengan watak asli yang
dimiliki orang tersebut. Pornografi yang dikonsumsi terus-menerus akan
dapat mempercepat proses pembentukan kepribadian kedua yang menyimpang
dari watak asli yang sebenarnya dimiliki oleh seseorang.
Menurut teori symbolic interaction, perilaku merupakan produk dari
symbol-simbol social yang dikomunikasikan antar individu. Dengan
symbol-simbol tersebutm individu dapat memahami realitas social.
Contahnya dapat kita lihat dalam gaya berpakaian seorang wanita. Seorang
wanita dapat dengan leluasa menemukan jati dirinya yang dipenuhi
keinginan untuk tampil menonjol dari sisi sensualitas dengan memilih
gaya busana yang sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadiannya. Namun
demikian masyarakat telah menganggap hal-hal semacam itu sebagai sesuatu
yang biasa dan wajar. Penerimaan yang wajar atas sensualitas yang
ditunjukkan oleh wanita tersbut menunjukkan adanya pergeseran
symbol-simbol kesakralan. Padahal dengan simbol-simbol tersbut, jati
diri dan konsep karakter seseorang dibangun. Menurut teori symbolic
interaction, “We pick up our own self-concept from our perspective of
what others think about us” (kita membangun konsep diri sendiri dari
persepsi kita terhadap apa yang kira-kira dipikirkan oleh orang lain
tentang diri kita). Berdasarkan pendekatan ini, kita akan menjadi tidak
memiliki perasaan bersalah untuk menikmati pornografi apabila lingkungan
sekitar kita telah menganggapnya sebagai perbuatan yang biasa-biasa
saja.
Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami
pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama
terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur
W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar
experience tend to have common characteristic in their phenomenal
fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya
: orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung
mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian
mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi
yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita
yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan
yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi.
Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta
seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun samai saat ini, hal tersebut
belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang
dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi
pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses
ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam
haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk
mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan
mengupasnya lebih mendalam.
Penutup
Sebagaimana pendapat dari Dr. Janet E. Steele yang telah dipaparkan
dalam penjelasan di atas, sejak bebeapa tahun yang lalu, pemerintah
mulai menyadarr pentingnya pembuatan suatu undang-undang untuk mengatur
penyebaran pronografi melalui media internet. Oleh karena itu, sejak dua
tahun silam, pemerintah mulai memikirkan dibentuknya suatu
undang-undang yang mengatur penyebaran pornografi maupun kejahatan
susila lainnya. Hingga akhirnya pada 25 Maret 2008 yang lalu, pemerintah
meresmikan UU ITE (Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik). Dengan diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang
penyebaran informasi dan transaksi elektronik tersebut, diharapkan
kegiatan yang berhubungan dengan pornografi dan kejahatan susila lainnya
dapat diminimalisasi karena adanya payung hukum yang jelas. Di samping
itu, undang-undang ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berbagai
pihak tentang pentingnya upaya pencegahan tindakan asusila maupun
penyebaran informasi yang berbau pornografi, terutama yang dilakukan
melalui media internet.
sumber : http://extramile.mutiaraaisyah.com