Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama tahun 2011 menangani 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Sebanyak 113.878 kasus (95,61 persen) di antaranya adalah kekerasan yang terjadi di ranah domestik, sementara 5.187 kasus terjadi di ranah publik dan 42 kasus terjadi di ranah negara," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah saat memaparkan catatan akhir tahun 2011 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, permasalahan pokok kekerasan terhadap perempuan masih belum tersentuh karena minimnya pemahaman dan penghargaan para pengambil kebijakan dan aparat hukum terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dalam penanganan kekerasan.
"Penanganan dan pencegahan kekerasan masih tetap parsial, belum terbangun sistem yang berperspektif hak asasi manusia dan gender secara efektif dan menyeluruh," ujarnya.
Akibatnya, lanjut dia, penanganan kekerasan terhadap perempuan masih berjalan di tempat atau stagnansi sistem hukum.
Berdasarkan laporan dari 395 lembaga layanan perempuan di Indonesia, perempuan yang menjadi korban kekerasan berada pada usia 13-40 tahun, namun kelompok yang paling rentan ada di usia 25-40 tahun dan sebanyak 87 kasus dari data yang ada itu berorientasi seksual sejenis dan transgender.
"Hampir 3,6 persen (4.335 kasus) dari seluruh kasus di tahun 2011 adalah kasus kekerasan seksual, seperti perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, pornografi dan lainnya," jelas Yuniyanti.
Ia menilai saat ini sudah ada 73 kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan 44 kebijakan di antaranya layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Namun, di tengah berbagai kebijakan itu, perempuan masih mengalami diskriminasi hukum.
sumber : www.merdeka.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar