Selasa, 24 April 2012

Apa Itu PORNOGRAFI.....

Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual, mirip, namun berbeda dengan erotika,

meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian. Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.


Pornografi di Indonesia

Resminya pornografi di Indonesia ilegal, namun penegakan hukum sangat lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman. Pada 1929 diputar di Jakarta film Resia Boroboedoer yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Film ini dikecam oleh pengamat budaya Kwee Tek Hoay yang menganggapnya tidak pantas ditonton.

1950-an

Pada 1954 Nurnaningsih menimbulkan kehebohan di masyarakat umum karena berani tampil berani dalam beberapa filmnya yang antara lain disutradarai oleh Usmar Ismail (Krisis) dan Djadug Djayakusuma (Harimau Tjampa). Di beberapa majalah dimuat fotonya yang seronok. Bahkan kemudian foto bugilnya tersebar luas di masyarakat. Belakangan baru diketahui bahwa foto-foto itu adalah hasil teknik montage, sementara Nurnaningsih sendiri tidak pernah tahu-menahu tentang pembuatannya.[7] Aktris tenar lainnya yang pernah menjadi korban serupa adalah Titien Sumarni dan Netty Herawati.
Pada 1955, adegan ciuman antara Frieda dan S. Bono dalam film Antara Bumi dengan Langit disensor karena reaksi berat dari masyarakat.

1960-an

Sesuai dengan semangat zamannya, film Indonesia pada periode ini banyak didominasi oleh film-film revolusi, seperti Pejuang (1960), Toha Pahlawan Bandung Selatan (1961), Anak-anak Revolusi (1964), dll. Semangat anti nekolim pada tahun 1963-1965 diterjemahkan ke dalam gerakan anti film-film asing yang kebanyakan diimpor dari Amerika Serikat.

1970-1980-an

Pada awal 1970-an, perfilman Indonesia berhasil untuk pertama kalinya menggunakan teknik film berwarna. Dunia film Indonesia bangkit dari kelesuan yang panjang. Pada 1974, Rahayu Effendy menjadi simbol seks ketika tampil bugil dengan Dicky Soeprapto dalam Tante Girang. Suzanna tampil sebagai bintang film berani dalam adegan ranjang seperti misalnya dalam film Bernapas Dalam Lumpur (1970) yang diarahkan oleh Turino Djunaedy dan Bumi Makin Panas karya Ali Shahab. Meskipun demikian penampilan adegan bugil dalam sebagian dari film-film yang bertema panas itu bukan sekadar eksploitasi murahan. Suzanna, misalnya, meraih penghargaan sebagai Aktris Terbaik se-Asia pada Festival Film Asia Pasifik di Seoul 1972.
Di pihak lain, pada tahun 1980-an ini juga muncul film-film yang menampilkan aktris-aktris cantik dan seksi, dengan pakaian minim, seperti yang terdapat dalam film-film Warkop, namun semuanya lolos sensor, meskipun muncul berbagai protes dari masyarakat.
Sejumlah film muncul dengan judul-judul yang menjurus ke pornografi, juga merajalela pada masa itu, seperti Bernafas di Atas Ranjang, Satu Ranjang Dua Cinta, Wanita Simpanan, Nafsu Birahi, Nafsu Liar, dll. Sejumlah pemain yang muncul dalam film seperti itu, antara lain Inneke Koesherawaty, Ibra Azhari, Lisa Chaniago, Febby Lawrence, Teguh Yulianto, Reynaldi, Kiki Fatmala, dll.[8]
Pada periode yang sama, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kalender bugil dengan model Indonesia. Para model dan juru fotonya diajukan ke pengadilan dan dikenai tuntutan hukum.
TVRI yang merupakan satu-satunya saluran televisi hingga akhir 1980-an, menampilkan sensor yang sangat ketat terhadap film-film yang disiarkannya. Misalnya, adegan ciuman sama sekali diharamkan sehingga seringkali muncul adegan yang menggelikan, ketika -- karena gunting sensor -- sebuah pasangan ditampilkan seolah-olah menghindari tabrakan bibir. Sementara itu, kehadiran teknologi video telah semakin mempermudah akses terhadap film-film asing yang tidak disensor. Acapkali diberitakan di surat kabar tentang masyarakat pedesaan yang menayangkan film-film biru pada acara-acara perhelatannya dengan menyewa video. Begitu pula bus-bus malam dan hotel-hotel seringkali menyiarkan video-video panas, sementara Badan Sensor Film tampak tidak berdaya.

1990-2000-an

Pada periode ini pengaruh kemajuan teknologi informasi semakin terasa dan sukar dihindari. Kehadiran parabola televisi, VCD, laser discs, DVD dan internet, semuanya membuat film dan gambar panas semakin mudah ditemukan, baik di kota besar maupun kecil, bahkan sampai ke pedesaan sekalipun.
Pada 1996 Ayu Azhari muncul dalam adegan panas dalam sebuah film Amerika, The Outraged Fugitive.
Tersedianya kamera video dan videophone dengan harga relatif murah telah memungkinkan orang merekam adegan-adegan panas, yang pada mulanya dimaksudkan hanya untuk koleksi pribadinya. Pada periode inilah muncul sejumlah kasus seperti sepasang mahasiswa dari kota Bandung, atau peredaran klip video yang dibuat dengan videophone oleh seorang pejabat di Kalimantan.
Awal April 2006 majalah Playboy edisi Indonesia beredar pertama kali dalam versi yang jauh berbeda dengan aslinya, meskipun rencana peredarannya jauh-jauh hari telah banyak ditentang oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Sebagian kalangan di masyarakat berusaha menangkal perubahan-perubahan dahsyat ini melalui Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebagian lagi merasa bahwa RUU APP ini hanya akan memasung kreativitas seni dan mengabaikan kemajemukan di dalam masyarakat.

sumber : http://deny13.multiply.com

Minggu, 22 April 2012

62% Pelaku Aborsi Anak di Bawah Umur


Pada 2008 ditemukan dua juta jiwa anak korban aborsi.

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sepanjang 2008 hingga 2010, kasus perampasan hak hidup melalui aborsi terus meningkat. Tapi, yang lebih mengkhawatirkan, 62 persen pelakunya adalah anak di bawah umur.

Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan, mengatakan, selama kurun waktu dua tahun itu, kenaikan kasus aborsi mencapai 15 persen setiap tahunnya.

Pada 2008 ditemukan dua juta jiwa anak korban aborsi. Tahun berikutnya naik 300 ribu jiwa, sedangkan pada 2010 jumlahnya naik lagi 200 ribu jiwa.

"Total dari 2008 sampai 2010 jumlahnya sebanyak 2,5 juta kasus," ujar Samsul di Kantor Komnas PA, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011. "Untuk 2011 di Jakarta ditemukan sebanyak 406 kasus."

Tapi, yang mencengangkan, berdasarkan data yang dimiliki Komnas PA, dari 2,5 juta kasus aborsi, sebanyak 62,6 persen dilakukan anak di bawah umur. "Pelakunya adalah anak berusia di bawah 18 tahun," ujar Samsul.

Menurut Samsul, ada empat metode praktik aborsi yang paling banyak dilakukan. Sebanyak 37 persen dilakukan melalui kuret (pembersihan rahim), kemudian 25 persen melalui oral dan pijatan, 13 persen melalui cara suntik, dan 8 persen memasukkan benda asing ke dalam rahim. "Selebihnya melalui jamu dan akupuntur," ujar Samsul.

Meningkatnya angka aborsi salah satunya adalah maraknya tayangan yang berbau pornografi yang disajikan di media. Selama 2011, Komnas PA menerima 22 kasus pengaduan tentang pornografi, yang dilakukan siswa SMP dan SMA.

Sementara itu, berdasarkan data Yayasan Buah Hati, sebanyak 83,7 persen anak sekolah dasar kelas IV dan kelas V, sudah kecanduan pornografi.

Karena itu, guna menekan tingginya angka aborsi, perlu adanya pendidikan budi pekerti yang benar- benar ditanamkan sejak dini. Samsul menyayangkan kalau pendidikan seks dini dianggap sebagai solusi terbaik dalam menangani masalah tingginya angka aborsi.

"Pendidikan seks dini memang penting. Tapi, yang lebih penting budi pekerti, dan pendidikan agama," ujar Samsul


sumber : www.vivanews.com

119.107 Kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2011


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama tahun 2011 menangani 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Sebanyak 113.878 kasus (95,61 persen) di antaranya adalah kekerasan yang terjadi di ranah domestik, sementara 5.187 kasus terjadi di ranah publik dan 42 kasus terjadi di ranah negara," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah saat memaparkan catatan akhir tahun 2011 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, permasalahan pokok kekerasan terhadap perempuan masih belum tersentuh karena minimnya pemahaman dan penghargaan para pengambil kebijakan dan aparat hukum terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dalam penanganan kekerasan.

"Penanganan dan pencegahan kekerasan masih tetap parsial, belum terbangun sistem yang berperspektif hak asasi manusia dan gender secara efektif dan menyeluruh," ujarnya.

Akibatnya, lanjut dia, penanganan kekerasan terhadap perempuan masih berjalan di tempat atau stagnansi sistem hukum.

Berdasarkan laporan dari 395 lembaga layanan perempuan di Indonesia, perempuan yang menjadi korban kekerasan berada pada usia 13-40 tahun, namun kelompok yang paling rentan ada di usia 25-40 tahun dan sebanyak 87 kasus dari data yang ada itu berorientasi seksual sejenis dan transgender.

"Hampir 3,6 persen (4.335 kasus) dari seluruh kasus di tahun 2011 adalah kasus kekerasan seksual, seperti perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, pornografi dan lainnya," jelas Yuniyanti.

Ia menilai saat ini sudah ada 73 kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan 44 kebijakan di antaranya layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Namun, di tengah berbagai kebijakan itu, perempuan masih mengalami diskriminasi hukum.

sumber : www.merdeka.com

Adegan Sensual Dewi Perssik Direkam Anak-anak

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Meski sudah diperingatkan untuk tidak tampil buka-bukan oleh salah satu ormas keagamaan, tak mengendurkan langkah pendangdut Dewi Perssik untuk tampil heboh menghibur penggemarnya. Bahkan mantan istri pendangdut Saipul Jamil dan bintang sinetron Aldi Taher itu tak memerhatikan lagi siapa yang ada di depannya, termasuk penonton di bawah umur.

Saat mengisi acara Bintang Armada Peduli di Shinta International Restaurant Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (17/12/2010), DP bahkan tak segan-segan membuka baju di hadapan anak-anak dan tak ragu pula mempertontonkan gerakan "goyang gergaji" yang menjadi ciri khasnya itu.

DP, yang malam itu tampil mengenakan busana serba hitam, bahkan sempat meminta izin kepada undangan untuk melepas jaket yang dikenakannya. Merasa mendapat angin, DP pun langsung melepaskan baju yang dikenakannya.

Nah, saat itulah bagian belahan dada DP pun dibiarkan terlihat jelas. Ia hanya mengenakan bra hitam yang dilapisi tanktop transparan yang juga berwarna hitam.

Gilanya, penonton yang menyaksikan bukan hanya orang dewasa. Tidak sedikit anak di bawah umur juga menikmati goyangan DP dan bahkan merekam adegan sensual tersebut.

Sumber : www.kompas.com

Pornografi di Indonesia (Studi Kasus : Majalah Playboy Versi Indonesia)

Globalisasi telah menghapus sekat-sekat yang ada dalam masyarakat baik itu masyarakat internasional maupun masyarakat dalam satu negara. Hal yang nampak jelas adalah terjadinya pertemuan antar budaya yang telah melahirkan dua mata pisau, disatu sisi berdampak positif, namun di sisi lain terjadi pergesekan yang cukup hebat. Negara-negara timur, khususnya Indoesia sangat terkenal dengan bangsa yang sopan- santun, ”lebih beretika”, dan sangat kuat memegang norma-norma terutama norma agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya budaya dari negara-negara Barat. Budaya Barat yang serba terbuka, termasuk ”buka-bukaan” dalam berpakaian.
Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.
Dalam kamus Besat Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :
  • Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
  • Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Di Indonesia sendiri sudah memiliki hukum mengenai pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Walaupun sudah adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai pornografi di Indonesia tapi kasus-kasus pornografi di Indonesia tetap merajalela. Contohnya yang akhir-akhir ini masih hangat di telinga kita yaitu video porno yang diduga mirip oleh selebritis papan atas Indonesia (Ariel – Luna Maya – Cut Tari). Selain itu ada juga kasus mengenai majalah Playboy Indonesia pada tahun 2006.
Pada tulisan ini, kelompok kami ingin membahas mengenai kasusu majalah Playboy Indonesia. Seperti yang kita ketahui, majalah Playboy adalah majalah dewasa yang terbit pertama kali pada tahun 1953 di Amerika Serikat dengan foto-foto wanita bugilnya. Kehadirannya pertama kali di Tanah Air versi Indonesia sejak terbit perdana pada 7 April 2006 telah memunculkan kontroversi. Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada saat peluncuran mengatakan, majalahPlayboy Indonesia berbeda dari pendahulunya di mana isinya 70 persen adalah isi lokal. Namun begitu, tetap saja majalah ini diasumsikan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai majalah yang berisi pornografi meskipun isi majalah berlogo kelinci ini banyak berisi wawancara dengan sejumlah tokoh penting. Kontroversi majalah ini di Indonesia terjadi bahkan sebelum penerbitan perdananya. Kontroversi tereksploitasi karena waktu penerbitannya bertepatan dengan maraknya pendapat pro dan kontra akan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).


Berikut perjalanan kasus Playboy Indonesia sejak awal terbit hingga saat ini :
  • 7 April 2006, saatPlayboyterbit perdana, ormas Front Pembela Islam (FPI) langsung mendatangi kantorPlayboydi Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan berunjuk rasa dengan melakukan orasi, perusakan, dan pembakaran. Pemilik gedung kantorPlayboy, AAF (Aceh Asean Fertilizer), protes atas kerusakan yang ditimbulkan FPI dan minta agarPlayboypindah. AkhirnyaPlayboyhengkang dan pindah ke perkantoran Fatmawati Mas Jakarta Selatan. Sebagai antisipasi untuk menghadapi demonstrasi dan perusakan, di sini kantorPlayboydijaga masyarakat Betawi sekitar.
  • 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan Andhara Early, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan beberapa minggu setelah penerbitanPlayboyterkait demonstrasi yang mengarah kepada perusakan. Polisi memanggil Erwin Arnada. Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Erwin menyatakan penerbitan Playboy edisi kedua ditangguhkan. Andhara Early dan Kartika Oktavini Gunawan dilaporkan ke polisi atas dasar pornografi oleh Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia.
  • 7 Juni 2006,PlayboyIndonesia kembali terbit setelah tidak terbit untuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi dan ancaman yang merebak. Kantor Playboy Indonesia pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta beberapa kali dirusak oleh FPI dan ormas-ormas lain yang menolak kehadiran Playboy di Indonesia.
  • Juli 2006, setelah terbitnyaPlayboyedisi ke-2 dan ke-3, Fla Priscilla dan Julie Estelle kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Edisi ketiga yang terbit awal Juli 2006 dilaporkan FPI pada 18 Juli 2006 ke kepolisian terkait foto-foto diri Julie Estelle. Penetapan tersangka itu terkait laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) dan FPI. Dalam laporan tersebut, ketiganya dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Susila. Majalah ini akhirnya tutup setelah menerbitkan edisi ketiga.
  • 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa Pemimpin Redaksi MajalahPlayboyErwin Arnada dalam perkara kesusilaan.
  • 6 April 2007, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir mengecam keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan pimpinan redaksi majalahPlayboydari seluruh dakwaan.
  • 12 April 2007, FPI bersama Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam memutus perkara kesusilaan dengan terdakwa Erwin Arnada ke Komisi Yudisial.
  • 29 Juli 2009, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memenangkan FPI dalam kasus Playboy dengan menyatakan terdakwa Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi MajalahPlayboyIndonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Erwin selama dua tahun penjara.
  • 25 Agustus 2010, Ketua FPI Muhammad Rizieq Syihab memerintahkan anggotanya untuk mencari dan menangkap Erwin Arnada, mantan Pemimpin RedaksiPlayboy. FPI menuntut Erwin Arnada segera menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.
  • 26 Agustus 2010, Dewan Pers membela majalahPlayboy. Putusan MA tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap pers. Menurut Dewan Pers masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Erwin atas putusan MA tersebut.
  • 9 Oktober 2010, Erwin datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengaku siap menjalani vonis dua tahun dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dalam penerbitan Majalah Playboy. Ia menegaskan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan dengan sukarela. Setelah menyatakan alasan kedatangan, Erwin kemudian masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri dan dibawa ke LP Cipinang.
sumber : rifuntastic.wordpress.com

Kasus-kasus Pornografi di Depan Hukum Kita

Seorang perempuan asal Karanganyar Jawa Tengah, sebut saja D.  Ia dilarang orang tuanya menikah dengan P. Suatu saat, P mengajak D melakukan hubungan seksual. Adegan tersebut atas kesepakatan D dan P. Hasil rekaman diserahkan pada orang tua D dengan maksud agar orang tua D menyetujui pernikahan mereka. Belakangan diketahui, P ternyata menggandakan video pada sebuah rental dan menyebarkan kepada teman-temannya. Kabar beredarnya video diketahui Polsek Colomadu Karanganyar. Seketika D ditangkap dan ditahan.
Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, D, P dan rental yang menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat D adalah korban. Karenanya memutuskan D dihukum lima bulan, lebih ringan daripada hukuman P dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan satu tahun enam bulan pidana penjara.

Pada kasus lain di Bandung, empat orang perempuan korban trafficking dipaksa melakukan tarian dan goyangan di depan umum. Hal itu dilakukan agar penonton memberikan tip untuk diserahkan kepada penyelenggara. Keempat penari tersebut ditangkap dan ditahan karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Mari kita analisa dua kasus di atas dengan menggunakan aturan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP  dalam kasus ini mengakibatkan baik D maupun keempat penari dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 34 UU Pornografi. Akibatnya tidak ada perlakuan khusus bagi para penari dan D yang sebetulnya adalah korban kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 8 UU Pornografi  dalam penjelasan menegaskan model/objek pornografi yang mengalami pemaksaan, ancaman kekerasan, tipu muslihat tidak dipidana. Namun, penggunaan KUHAP telah menghalangi para penari dan D mendapatkan haknya atas perlakuan khusus dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2)  dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Para penari yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking justru menjadi terhukum dalam kasus pornografi sehingga hak konstitusional untuk tidak mendapatkan diskriminasi sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjadi terlanggar. Demikian juga dengan D, yang sama sekali tidak memiliki tujan untuk menyuburkan industri pornografi sebagaimana menjadi target UU Pornografi.
Dalam kedua kasus, korban tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Hal ini mempengaruhi korban dalam memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun korban. Ketiadaan pendamping dan bantuan hukum yang tidak diatur dalam UU Pornografi sesungguhnya mengurangi hak korban mendapat pengecualian untuk tidak dipidana.

Sumber : www.komnasperempuan.or.id

UU ITE sebagai Solusi Masalah Penyebaran Pornografi melalui Media Internet

Pendahuluan
Seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan manusia juga semakin berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang dipenuhi dengan berbagai inovasi. Internet sebagai salah satu inovasi besar dalam perkembangan teknologi telah menjadi produk yang menawarkan berbagai kemudahan bagi manusia, terutama dalam hal penyedia informasi. Meskipun demikian, di balik beraneka ragam fasilitas yangditawarkan oleh internet, kita dihadapkan pada fenomena bahwa internet juga memiliki sisi negatif yang dapat membahayakan kualitas moral dan pendidikan bangsa.
Menurut penelitian yang telah dilakukan, Indonesia berada pada peringkat tertinggi kedua setelah Ukraina dalam hal penyalahgunaan internet. Bentuk utama penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah dengan mengakses situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Salah seorang pakar telematika Indonesia, KRMT Roy Suryo,  mengungkapkan bahwa dari jumlah total 24,5 juta pengakses internet di Indonesia, sekitar 54% berusia 15-20 tahun dan lebih dari 90% di antaranya pernah mengakses situs pornografi. Titik terang untuk penyelesaian dari permasalahan ini mulai terliht saat diterbitkannya UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elekktronik) yang diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Apakah Pronografi?
Telah bertahun-tahun lamanya kita memperdebatkan makna ini dalam upaya memahaminya menurut  peraturan-peranturan dan konsep hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak pernah menemukan makna jelas bagi kata tersebut untuk pemahaman di Indonesia karena penjelasan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan gambaran yang jelas. Pasal 282 dan 533 KUHP hanya memberikan gambaran yang samar mengenai apa ayang dimaksudkan denga pornografi, seperti:
-    “…tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isnya melanggar kesusilaan…” (ayat 1 pasal 282)
-    “…tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan…” (ayat 2 pasal 282)
-    “…mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibuat terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 1 pasal 533)
-    “…memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 2 pasal 533)
-    “…menawarkan suatu tulisan, gambar, atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja” (ayat 3 pasal 533)
Akan tetapi, masyarakat tidak pernah diberikan definisi yang jelas mengenai makna dan bentuk nyata dari apa yang disebut “tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan” atau maksud lainnya sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal di atas.
Pornografi adalah publikasi atau penampilan materi seksual secara eksplisit yang tidak berhubungan dengan tujuan sastra, artistik dan seni, ilmu pengetahuan, atau politik. Pornografi juga dapat dikatakan dalam rumusan yang lebih jelas, yakni citra atau gambaran gambling yang memperlihatkan alat kelamin atau kegiatan seksual yang semata-mata bertujuan untuk membangkitkan berahi serta tidak berkaitan dengan tujuan sastra, artistik, seni, ilmu pengetahuan, atau politik.
Pornografi dikenal sebagai suatu hal yang berkaitan erat dengan ketidaksenonohan. Sedangkan tampilan materi seksual secara eksplisit yang kasar dan terlarang sering dikenal dengan istilah obsensitas. Obsensitas, di antaranya, ada yang menggambaekan atau mempertontonkan hubungan seksual dengan mengeksploitasi anak-anak ataupun menggunakan kekerasan dengan paksaan.
Kriteria pornografi dan obsensitas, yang kurang lebih seperti yang tercantum di atas, dapat kita jumpai misalnya, dalam rumusan hukum di Amerika Serikat. Di negara inipun, masalah pornografi masih menjadi seasuatu hal yang dapat menimbulkan emosi yang mendalam. Bahkan Dr, Janet E. Steele pernah mengatakan :
-    “Tidaklah mungkin menarik garis tegas dengan mengatakan apa yang disebut pornografi dan yang bukan pornografi, sehingga bahkan tidak ada gunanya mencoba membuat batasan (yang tegas).”
-    “Cara terbaik mengatur pornografi bukanlah dengan menindasnya melainkan lebih baik mengaturnya melalui hukum, yang tidak memudahkan orang menjual dan mengedarkannya (dengan kata lain : membatasi distribusi pornografi)”
Internet dan Website Pornografi
Saat ini, jumalh situs yang menawarkan informasi pronografi telah berjumlah ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia. Misalnay saja jika kta mencari website pornografi menggunakan search engine google.com akan ditemukan 52.000.000 bacaan-bacaan seks dan 41.550 gambar sensual dengan berbagai variannya.
Melihat begitu mudahnya orang mengakses gambar-gambar maupun informasi pornografi di internet, maka sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat, khususnya remaja pada umumnya yang sering mengakses internet pernah melihat gambar-gambar tersebut. Ini berkat adanya teknologi internet yang nyaris tak bisa dibendung. Pernah ad aide pemerintah untuk memblokir situs-situs yang berbau pornografi, namun usaha ini selalu sia-sia, karena pintu masuk situs-situs semacam ini sangatlah banyak jumlahnya dan sangat mudah ditemukan oleh pengguna internet. Sehingga sebenarnya persoalan utamanya bukanlah pada jumlah dari situs-situs tersebut, melainkan pada tingakt kesadaran moral mayarakat itu sendiri.
Kekuatan penyebaran pornografi dan materi seksualitas melalui internet ini sangat mengkhawatirkan karena sifat media internet yang terbuka, subyektif, dan sangat vulgar. Meskipun hingga saat ini pengguna internet masih harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengakses internet, namun seiring dengan kemajuan teknologi, tidak mustahil jika media ini akan benar-benar menjadi media massa yang paling populer di mata masyarakat.
Peranan Hukum
Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP.  Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Sebelum diberlakukannya UU ITE 2008, Indonesia belum mempunyai peraturan yang mampu menangkal penyebaran pornografi melalui internet. Undang-undang yang sudah ada sebelumnya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk dapat menangkal pornografi di dunia internet karena undang-undang tersebut terpola sebagai suatu peraturan yang tidak menjangkau suatu hal baru yang mengubah paradigma kehidupan manusia, yakni internet.  Contoh nyata dari kasus ini dapat kita temui misalnya dalam pasal 282 KUHP ayat(1) yang antara lain berbunyi, “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda-benda…..”, dan seterusnya. Dari pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa perkataan “di muka umum” merupakan suatu hal yang kurang sesuai jika diterapkan juga pada layar komputer. Perdebatan mengenai pengertian “di muka umum” ini sempat menyita perhatian beberapa pihak. Oleh karena itu, meskipun berbagai argumentasi dikemukakan, penjeratan kasus tersebut dengan menggunakan undang-undang ini tidak bisa dibenarkan. Karena apabila salah satu unsur perbuatan tidak ada, maka perbuatan yang bersangkutan tidak dapat dijerat dengan menggunakan pasal tersebut.
Seiring dengan lemahnya hukum tersebut, di internet telah merebak berbagai situs-situs porno dengan layanan gambar-gambar yang berhubungan dengan pornografi. Gambar-gambar tersebut dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pengguna internet, bahkan oleh anak-anak. Sehingga timbul kesan bahwa semua informasi di internet sudah bebas dan terbuka, cukup dengan seperangkat komputer yang terhubung dengan internet, masalah seksual yang paling tabu sekalipun dapat terpampang dengan jelas dengan jumlah yang hampir tak terbatas. Dan yang cukup menyedihkan adalah adanya fakta bahwa saat ini telah banyak situs-situs pornografi yang menampilkan gambar-gambar wanita asli Indonesia. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.
Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya?
Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi. Dengan alas an seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi.
Pemanfaatan pornografi tidak bisa dibahas melalui alasan kebebasan memperoleh informasi atau adanya Hak Asasi Manusia tentang kebebasan informasi. Dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal 28 c, 28 f, pasal 30, serta pasal 40 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dengan jelas mencantumkan garis besar dalam berinformasi dan berkomunikasi, yakni “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, sosialnya, seta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan adanya batasan tersebut jelas terlihat bahwa pornografi termasuk informasi yang yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, yang bebas untuk dikomunikasikan, dicari, diperoleh, dimiliki, disimpan, diolah, karena tidak dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi maupun lingkungan social. Dengan adanya penegasan ini, makin jelas bahwa pornografi tidak memiliki korelasi yang jelas dengan kebebasan memperoleh informasi. Perlindungan HAM adalah perlindungan manusia dari tindak kejahatan, termasuk dari ancaman pronografi. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, pornografi juga dapat mangancam keselamatan seseorang meskipun bukan termasuk sebagai salah satu bentuk kekerasan. Sebelum adanya UU ITE, dengan pertimbangan tersebut, pornografi dikategorikan sebagai salah satu delik susila, yang tak lain adalah suatu bentuk kejahatan yang pantas mendapat sanksi pidana, meskipun hukuman maksimumnya sangat rendah yakni hanya 2 tahun 8 bulan.
Peranan Agama
Dalam berbagai aliran kepercayaang, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, Hal ini dilarang karena siapapun yang telah mendekati perbuatan zina, akan sulit baginya untuk menarik diri dari tidak melakukan zina. Demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina meskipun belum pada zina itu sendiri. Tetapi, karena hal tersebut telah dilarang, maka perbuatan mendekati zina juga merupakan perbuatan dosa. Dalam sudut pandang kriminologis dapat dianggap sebagai kejahatan dan dalam ukuran hukum pidana adalah suuatu perbuatan pidana atau delik, yaitu perbuatan terlarang yang diancam dengan sanksi pidana.
Terlepas dari alasan normative, pintu zina yang berupa pornografi memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Jika ia memilih untuk tetap melahirkan anaknya, ia akan menularkan kebencian pada manusia yang dilahirkan. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.
Banjir arus informasi yang berbau pornografi melalui internet, lama kelamaan akan mempengaruhi gaya hidup, pola pikir, serta budaya seseorang. Dampak negatif yang paling mengkhawatirkan adalah timbulnya peniruan model-model kejahatan, termasuk di dalamnya adalah pola kejahatan dan kekerasan seksual.
Menurut seorang kriminolog yang juga sosiolog asal Perancis, Gabriela Tarde(1842-1904), bahwa ,anusia pada dasarnya merupakan makhluk yang bersifat individualis, namun berkat adanya kemampuan untuk meniru, manusia dapat menjalin interaksi sosial. Menurut Tarde, masyarakat adalah hasil dari peniruan yang dilakukan oleh individu-individu yang berlangsung terus menerus.
Karena meniru juga merupakan salah satu bentuk kegiatan belajar mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain, maka oleh berbagai ahli psikologi, tindakan meniru dipandang bukan sebagai cirri-ciri pembawaan alami seorang manusia. Namun demikian, tindakan meniru yang dilakukan teru menerus atas suatu objek, misalnya dalam pornografi, akan menghasilkan kepribadian kedua yang berbeda dengan watak asli yang dimiliki orang tersebut. Pornografi yang dikonsumsi terus-menerus akan dapat mempercepat proses pembentukan kepribadian kedua yang menyimpang dari watak asli yang sebenarnya dimiliki oleh seseorang.
Menurut teori symbolic interaction, perilaku merupakan produk dari symbol-simbol social yang dikomunikasikan antar individu. Dengan symbol-simbol tersebutm individu dapat memahami realitas social. Contahnya dapat kita lihat dalam gaya berpakaian seorang wanita. Seorang wanita dapat dengan leluasa menemukan jati dirinya yang dipenuhi keinginan untuk tampil menonjol dari sisi sensualitas dengan memilih gaya busana yang sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadiannya. Namun demikian masyarakat telah menganggap hal-hal semacam itu sebagai sesuatu yang biasa dan wajar. Penerimaan yang wajar atas sensualitas yang ditunjukkan oleh wanita tersbut menunjukkan adanya pergeseran symbol-simbol kesakralan. Padahal dengan simbol-simbol tersbut, jati diri dan konsep karakter seseorang dibangun. Menurut teori symbolic interaction, “We pick up our own self-concept from our perspective of what others think about us” (kita membangun  konsep diri sendiri dari persepsi kita terhadap apa yang kira-kira dipikirkan oleh orang lain tentang diri kita). Berdasarkan pendekatan ini, kita akan menjadi tidak memiliki perasaan bersalah untuk menikmati pornografi apabila lingkungan sekitar kita telah menganggapnya sebagai perbuatan yang biasa-biasa saja.
Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun samai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.
Penutup
Sebagaimana pendapat dari Dr. Janet E. Steele yang telah dipaparkan dalam penjelasan di atas, sejak bebeapa tahun yang lalu, pemerintah mulai menyadarr pentingnya pembuatan suatu undang-undang untuk mengatur penyebaran pronografi melalui media internet. Oleh karena itu, sejak dua tahun silam, pemerintah mulai memikirkan dibentuknya suatu undang-undang yang mengatur penyebaran pornografi maupun kejahatan susila lainnya. Hingga akhirnya pada 25 Maret 2008 yang lalu, pemerintah meresmikan UU ITE (Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dengan diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik tersebut, diharapkan kegiatan yang berhubungan dengan pornografi dan kejahatan susila lainnya dapat diminimalisasi karena adanya payung hukum yang jelas. Di samping itu, undang-undang ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berbagai pihak tentang pentingnya upaya pencegahan tindakan asusila maupun penyebaran informasi yang berbau pornografi, terutama  yang dilakukan melalui media internet.

sumber : http://extramile.mutiaraaisyah.com

Rabu, 18 April 2012

Pengaturan pornografi melalui internet dalam KUHP

Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi

Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah:

“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.”

Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi).

Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Kesimpulan:

Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, UU Pornografi adalah lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP.
Kami tidak melihat ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE. Sebaliknya, ketiganya justru saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi, dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE. Meski demikian, bukan berarti cara pengaturan pornografi di kedua UU tersebut sudah tepat.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

SUMBER : hukumonline.com

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.

Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.

Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.

Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.

Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.

Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.

Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.

Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.

Pencegahan Pornografi dengan Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.

Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.

Akses Internet Cepat Menggunakan DNS Alternatif

DNS kepanjangan Domain Name Server. Fungsi DNS menerjemahkan nama Domain menjadi deretan angka IP. Contohnya bila kita akan membuka atau merequest url Domain tertentu, biasanya kita menggunakan deretan nama atau huruf karena lebih mudah dihafal seperti google.com , yahoo.com , Facebook.com dan sebagainya
Nah disinilah DNS ini bekerja. DNS ini melakukan encode atau menerjemahkan dari domain google.com ke dalam bentuk deretan angka unik yaitu berupa IP misal google.com Ip nya adalah 208.67.219.231. Jadi bila kita masukan 208.67.219.231 pada browser maka juga akan membuka domain google.com tersebut. Deretan angka IP seperti 174.36.138.32. IP inilah yang digunakan mesin internet untuk saling berkomunikasi seperti Server Domain, Server Hosting, Server Proxy dan sebagainya

Terus apa hubungan DNS dengan kecepatan akses internet kita ?

Pada dasarnya semua ISP (Internet Service Provider) atau penyedia layanan sambungan internet seperti indosat, Telkomsel, Telkom, dan sebagainya menggunakan atau mempunyai DNS Server tersendiri.Server DNS suatu ISP atau penyedia internet tentunya juga mempunyai kemampuan, kecepatan, speseifikasi, dan lama cache tersediri.
Adakalanya Server DNS ini Drop karena padatnya Trafik DNS server suatu ISP. Sehingga menyebabkan lambannya query atau proses request. Jadi bila terjadi gangguan pada Server DNS suatu ISP, maka pada saat kita akan membuka website menggunakan browser seperti mozila , Firefox, Opera, Flock, safari dan sebagainya, maka akan terasa lebih lambat bahkan terjadi konfirmasi error atau not Found pada browser kita. Seperti yang dulu sering terjadi di Telkom Speedy beberapa saat lalu.
Meski ISP atau penyedia Internet yang kita gunakan mempunyai Server DNS sendiri sebenarnya kita juga bisa menggunakan atau memanfaatkan DNS server ISP operator lain. Jadi Server DNS ini bisa kita gunakan untuk semua jenis ISP yang kita gunakan.

Berikut ini langkah atau Cara merubah Setting DNS pada windows :

Control panel >>> Network Connections >>> Klik kanan account sambungan internet yang sedang aktif /connected >>> Properties >>> Networking >>> Internet Protocol >>> Properties >> Beri Tanda pada Use the Following DNS server addresses >>> masukan DNS yang anda pilih >> Klik Ok
Mempercepat Akses Internet Menggunakan DNS alternatif
Restart Ulang Koneksi Internet anda , Perubahan akan terjadi setelah anda restart ulang koneksi internet anda.
Silahkan pilih alternatif DNS Server berikut ini, gunakan DNS yang anda rasa paling cepat pada sambungan internet anda.

Daftar DNS Server Indonesia :

Server DNS indosat.net.id termasuk DNS Indosat IM2
• 202.155.0.10
• 202.155.0.15
• 202.155.0.20
• 202.155.0.25
• 202.155.46.66
• 202.155.46.77
• 202.155.30.227
DNS Telkom.net.id Telkom Speedy
• 202.134.2.5
• 203.130.196.5
• 202.134.0.155
• 202.134.1.10
• 202.134.0.62
• 202.159.32.2
• 202.159.33.2
• 202.155.30.227
DNS AWARI (Asosiasi Warnet Indonesia)
• 203.34.118.10
• 203.34.118.12
DNS sat.net.id
• 202.149.82.25
• 202.149.82.29
DNS cbn.net.id
• 202.158.40.1
• 202.158.20.1
• 202.158.3.7
• 202.158.3.6
Singnet Singapore
• 165.21.100.88
• 165.21.83.88
DNS indo.net.id
• 202.159.32.2
• 202.159.33.2
DNS itb.ac.id
• 202.249.24.65
• 167.205.23.1
• 167.205.22.123
• 167.205.30.114
DNS ukdw.ac.id
• 222.124.22.18
Daftar DNS Luar indonesia :
DNS Open DNS
• 208.67.222.222
• 208.67.220.220
DNS ScrubIt
• 67.138.54.100
• 207.225.209.66
DNS DNSadvantage
• 156.154.70.1
• 156.154.71.1
DNS vnsc-pri.sys.gtei.net
• 4.2.2.1
• 4.2.2.2
• 4.2.2.3
• 4.2.2.4
• 4.2.2.5
• 4.2.2.6
Verizon (Reston, VA, US)
• 151.197.0.38
• 151.197.0.39
• 151.202.0.84
• 151.202.0.85
• 151.202.0.85
• 151.203.0.84
• 151.203.0.85
• 199.45.32.37
• 199.45.32.38
• 199.45.32.40
• 199.45.32.43
GTE (Irving, TX, US)
• 192.76.85.133
• 206.124.64.1
One Connect IP (Albuquerque, NM, US)
• 67.138.54.100
OpenDNS (San Francisco, CA, US)
• 208.67.222.222
• 208.67.220.220
Exetel (Sydney, AU)
• 220.233.167.31
VRx Network Services (New York, NY, US)
• 199.166.31.3
SpeakEasy (Seattle, WA, US)
• 66.93.87.2
• 216.231.41.2
• 216.254.95.2
• 64.81.45.2
• 64.81.111.2
• 64.81.127.2
• 64.81.79.2
• 64.81.159.2
• 66.92.64.2
• 66.92.224.2
• 66.92.159.2
• 64.81.79.2
• 64.81.159.2
• 64.81.127.2
• 64.81.45.2
• 216.27.175.2
• 66.92.159.266.93.87.2
Sprintlink (Overland Park, KS, US)
• 199.2.252.10
• 204.97.212.10
• 204.117.214.10
Cisco (San Jose, CA, US)
• 64.102.255.44
• 128.107.241.185

Catatan :

Beberapa DNS tidak bisa digunakan untuk akses FTP dan Website tertentu diblokir oleh Server DNS


sumber : http://bendrat.forumid.net

Etika Profesi Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang.
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
• Pornografi di Internet
• Transaksi di Internet
• Etika penggunaan Internet

Ciri-ciri profesional di bidang IT/Telematika dan kode etik profesi yang harus dipunyai oleh seorang IT/Telematika

• Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang TI
• Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isu-isu etis serta tata nilai client-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama dalam tim
• Bekerja dibawah disiplin etika profesi
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Berikut ini adalah ciri-ciri umumnya
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.