Minggu, 22 April 2012

UU ITE sebagai Solusi Masalah Penyebaran Pornografi melalui Media Internet

Pendahuluan
Seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan manusia juga semakin berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang dipenuhi dengan berbagai inovasi. Internet sebagai salah satu inovasi besar dalam perkembangan teknologi telah menjadi produk yang menawarkan berbagai kemudahan bagi manusia, terutama dalam hal penyedia informasi. Meskipun demikian, di balik beraneka ragam fasilitas yangditawarkan oleh internet, kita dihadapkan pada fenomena bahwa internet juga memiliki sisi negatif yang dapat membahayakan kualitas moral dan pendidikan bangsa.
Menurut penelitian yang telah dilakukan, Indonesia berada pada peringkat tertinggi kedua setelah Ukraina dalam hal penyalahgunaan internet. Bentuk utama penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah dengan mengakses situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Salah seorang pakar telematika Indonesia, KRMT Roy Suryo,  mengungkapkan bahwa dari jumlah total 24,5 juta pengakses internet di Indonesia, sekitar 54% berusia 15-20 tahun dan lebih dari 90% di antaranya pernah mengakses situs pornografi. Titik terang untuk penyelesaian dari permasalahan ini mulai terliht saat diterbitkannya UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elekktronik) yang diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Apakah Pronografi?
Telah bertahun-tahun lamanya kita memperdebatkan makna ini dalam upaya memahaminya menurut  peraturan-peranturan dan konsep hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak pernah menemukan makna jelas bagi kata tersebut untuk pemahaman di Indonesia karena penjelasan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan gambaran yang jelas. Pasal 282 dan 533 KUHP hanya memberikan gambaran yang samar mengenai apa ayang dimaksudkan denga pornografi, seperti:
-    “…tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isnya melanggar kesusilaan…” (ayat 1 pasal 282)
-    “…tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan…” (ayat 2 pasal 282)
-    “…mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibuat terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 1 pasal 533)
-    “…memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja…” (ayat 2 pasal 533)
-    “…menawarkan suatu tulisan, gambar, atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja” (ayat 3 pasal 533)
Akan tetapi, masyarakat tidak pernah diberikan definisi yang jelas mengenai makna dan bentuk nyata dari apa yang disebut “tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan” atau maksud lainnya sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal di atas.
Pornografi adalah publikasi atau penampilan materi seksual secara eksplisit yang tidak berhubungan dengan tujuan sastra, artistik dan seni, ilmu pengetahuan, atau politik. Pornografi juga dapat dikatakan dalam rumusan yang lebih jelas, yakni citra atau gambaran gambling yang memperlihatkan alat kelamin atau kegiatan seksual yang semata-mata bertujuan untuk membangkitkan berahi serta tidak berkaitan dengan tujuan sastra, artistik, seni, ilmu pengetahuan, atau politik.
Pornografi dikenal sebagai suatu hal yang berkaitan erat dengan ketidaksenonohan. Sedangkan tampilan materi seksual secara eksplisit yang kasar dan terlarang sering dikenal dengan istilah obsensitas. Obsensitas, di antaranya, ada yang menggambaekan atau mempertontonkan hubungan seksual dengan mengeksploitasi anak-anak ataupun menggunakan kekerasan dengan paksaan.
Kriteria pornografi dan obsensitas, yang kurang lebih seperti yang tercantum di atas, dapat kita jumpai misalnya, dalam rumusan hukum di Amerika Serikat. Di negara inipun, masalah pornografi masih menjadi seasuatu hal yang dapat menimbulkan emosi yang mendalam. Bahkan Dr, Janet E. Steele pernah mengatakan :
-    “Tidaklah mungkin menarik garis tegas dengan mengatakan apa yang disebut pornografi dan yang bukan pornografi, sehingga bahkan tidak ada gunanya mencoba membuat batasan (yang tegas).”
-    “Cara terbaik mengatur pornografi bukanlah dengan menindasnya melainkan lebih baik mengaturnya melalui hukum, yang tidak memudahkan orang menjual dan mengedarkannya (dengan kata lain : membatasi distribusi pornografi)”
Internet dan Website Pornografi
Saat ini, jumalh situs yang menawarkan informasi pronografi telah berjumlah ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia. Misalnay saja jika kta mencari website pornografi menggunakan search engine google.com akan ditemukan 52.000.000 bacaan-bacaan seks dan 41.550 gambar sensual dengan berbagai variannya.
Melihat begitu mudahnya orang mengakses gambar-gambar maupun informasi pornografi di internet, maka sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat, khususnya remaja pada umumnya yang sering mengakses internet pernah melihat gambar-gambar tersebut. Ini berkat adanya teknologi internet yang nyaris tak bisa dibendung. Pernah ad aide pemerintah untuk memblokir situs-situs yang berbau pornografi, namun usaha ini selalu sia-sia, karena pintu masuk situs-situs semacam ini sangatlah banyak jumlahnya dan sangat mudah ditemukan oleh pengguna internet. Sehingga sebenarnya persoalan utamanya bukanlah pada jumlah dari situs-situs tersebut, melainkan pada tingakt kesadaran moral mayarakat itu sendiri.
Kekuatan penyebaran pornografi dan materi seksualitas melalui internet ini sangat mengkhawatirkan karena sifat media internet yang terbuka, subyektif, dan sangat vulgar. Meskipun hingga saat ini pengguna internet masih harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengakses internet, namun seiring dengan kemajuan teknologi, tidak mustahil jika media ini akan benar-benar menjadi media massa yang paling populer di mata masyarakat.
Peranan Hukum
Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP.  Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
Sebelum diberlakukannya UU ITE 2008, Indonesia belum mempunyai peraturan yang mampu menangkal penyebaran pornografi melalui internet. Undang-undang yang sudah ada sebelumnya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk dapat menangkal pornografi di dunia internet karena undang-undang tersebut terpola sebagai suatu peraturan yang tidak menjangkau suatu hal baru yang mengubah paradigma kehidupan manusia, yakni internet.  Contoh nyata dari kasus ini dapat kita temui misalnya dalam pasal 282 KUHP ayat(1) yang antara lain berbunyi, “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda-benda…..”, dan seterusnya. Dari pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa perkataan “di muka umum” merupakan suatu hal yang kurang sesuai jika diterapkan juga pada layar komputer. Perdebatan mengenai pengertian “di muka umum” ini sempat menyita perhatian beberapa pihak. Oleh karena itu, meskipun berbagai argumentasi dikemukakan, penjeratan kasus tersebut dengan menggunakan undang-undang ini tidak bisa dibenarkan. Karena apabila salah satu unsur perbuatan tidak ada, maka perbuatan yang bersangkutan tidak dapat dijerat dengan menggunakan pasal tersebut.
Seiring dengan lemahnya hukum tersebut, di internet telah merebak berbagai situs-situs porno dengan layanan gambar-gambar yang berhubungan dengan pornografi. Gambar-gambar tersebut dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pengguna internet, bahkan oleh anak-anak. Sehingga timbul kesan bahwa semua informasi di internet sudah bebas dan terbuka, cukup dengan seperangkat komputer yang terhubung dengan internet, masalah seksual yang paling tabu sekalipun dapat terpampang dengan jelas dengan jumlah yang hampir tak terbatas. Dan yang cukup menyedihkan adalah adanya fakta bahwa saat ini telah banyak situs-situs pornografi yang menampilkan gambar-gambar wanita asli Indonesia. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.
Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya?
Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi. Dengan alas an seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi.
Pemanfaatan pornografi tidak bisa dibahas melalui alasan kebebasan memperoleh informasi atau adanya Hak Asasi Manusia tentang kebebasan informasi. Dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal 28 c, 28 f, pasal 30, serta pasal 40 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dengan jelas mencantumkan garis besar dalam berinformasi dan berkomunikasi, yakni “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, sosialnya, seta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan adanya batasan tersebut jelas terlihat bahwa pornografi termasuk informasi yang yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, yang bebas untuk dikomunikasikan, dicari, diperoleh, dimiliki, disimpan, diolah, karena tidak dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi maupun lingkungan social. Dengan adanya penegasan ini, makin jelas bahwa pornografi tidak memiliki korelasi yang jelas dengan kebebasan memperoleh informasi. Perlindungan HAM adalah perlindungan manusia dari tindak kejahatan, termasuk dari ancaman pronografi. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, pornografi juga dapat mangancam keselamatan seseorang meskipun bukan termasuk sebagai salah satu bentuk kekerasan. Sebelum adanya UU ITE, dengan pertimbangan tersebut, pornografi dikategorikan sebagai salah satu delik susila, yang tak lain adalah suatu bentuk kejahatan yang pantas mendapat sanksi pidana, meskipun hukuman maksimumnya sangat rendah yakni hanya 2 tahun 8 bulan.
Peranan Agama
Dalam berbagai aliran kepercayaang, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, Hal ini dilarang karena siapapun yang telah mendekati perbuatan zina, akan sulit baginya untuk menarik diri dari tidak melakukan zina. Demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina meskipun belum pada zina itu sendiri. Tetapi, karena hal tersebut telah dilarang, maka perbuatan mendekati zina juga merupakan perbuatan dosa. Dalam sudut pandang kriminologis dapat dianggap sebagai kejahatan dan dalam ukuran hukum pidana adalah suuatu perbuatan pidana atau delik, yaitu perbuatan terlarang yang diancam dengan sanksi pidana.
Terlepas dari alasan normative, pintu zina yang berupa pornografi memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Jika ia memilih untuk tetap melahirkan anaknya, ia akan menularkan kebencian pada manusia yang dilahirkan. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.
Banjir arus informasi yang berbau pornografi melalui internet, lama kelamaan akan mempengaruhi gaya hidup, pola pikir, serta budaya seseorang. Dampak negatif yang paling mengkhawatirkan adalah timbulnya peniruan model-model kejahatan, termasuk di dalamnya adalah pola kejahatan dan kekerasan seksual.
Menurut seorang kriminolog yang juga sosiolog asal Perancis, Gabriela Tarde(1842-1904), bahwa ,anusia pada dasarnya merupakan makhluk yang bersifat individualis, namun berkat adanya kemampuan untuk meniru, manusia dapat menjalin interaksi sosial. Menurut Tarde, masyarakat adalah hasil dari peniruan yang dilakukan oleh individu-individu yang berlangsung terus menerus.
Karena meniru juga merupakan salah satu bentuk kegiatan belajar mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain, maka oleh berbagai ahli psikologi, tindakan meniru dipandang bukan sebagai cirri-ciri pembawaan alami seorang manusia. Namun demikian, tindakan meniru yang dilakukan teru menerus atas suatu objek, misalnya dalam pornografi, akan menghasilkan kepribadian kedua yang berbeda dengan watak asli yang dimiliki orang tersebut. Pornografi yang dikonsumsi terus-menerus akan dapat mempercepat proses pembentukan kepribadian kedua yang menyimpang dari watak asli yang sebenarnya dimiliki oleh seseorang.
Menurut teori symbolic interaction, perilaku merupakan produk dari symbol-simbol social yang dikomunikasikan antar individu. Dengan symbol-simbol tersebutm individu dapat memahami realitas social. Contahnya dapat kita lihat dalam gaya berpakaian seorang wanita. Seorang wanita dapat dengan leluasa menemukan jati dirinya yang dipenuhi keinginan untuk tampil menonjol dari sisi sensualitas dengan memilih gaya busana yang sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadiannya. Namun demikian masyarakat telah menganggap hal-hal semacam itu sebagai sesuatu yang biasa dan wajar. Penerimaan yang wajar atas sensualitas yang ditunjukkan oleh wanita tersbut menunjukkan adanya pergeseran symbol-simbol kesakralan. Padahal dengan simbol-simbol tersbut, jati diri dan konsep karakter seseorang dibangun. Menurut teori symbolic interaction, “We pick up our own self-concept from our perspective of what others think about us” (kita membangun  konsep diri sendiri dari persepsi kita terhadap apa yang kira-kira dipikirkan oleh orang lain tentang diri kita). Berdasarkan pendekatan ini, kita akan menjadi tidak memiliki perasaan bersalah untuk menikmati pornografi apabila lingkungan sekitar kita telah menganggapnya sebagai perbuatan yang biasa-biasa saja.
Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun samai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.
Penutup
Sebagaimana pendapat dari Dr. Janet E. Steele yang telah dipaparkan dalam penjelasan di atas, sejak bebeapa tahun yang lalu, pemerintah mulai menyadarr pentingnya pembuatan suatu undang-undang untuk mengatur penyebaran pronografi melalui media internet. Oleh karena itu, sejak dua tahun silam, pemerintah mulai memikirkan dibentuknya suatu undang-undang yang mengatur penyebaran pornografi maupun kejahatan susila lainnya. Hingga akhirnya pada 25 Maret 2008 yang lalu, pemerintah meresmikan UU ITE (Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dengan diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik tersebut, diharapkan kegiatan yang berhubungan dengan pornografi dan kejahatan susila lainnya dapat diminimalisasi karena adanya payung hukum yang jelas. Di samping itu, undang-undang ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berbagai pihak tentang pentingnya upaya pencegahan tindakan asusila maupun penyebaran informasi yang berbau pornografi, terutama  yang dilakukan melalui media internet.

sumber : http://extramile.mutiaraaisyah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar