Globalisasi telah menghapus sekat-sekat yang ada dalam masyarakat
baik itu masyarakat internasional maupun masyarakat dalam satu negara.
Hal yang nampak jelas adalah terjadinya pertemuan antar budaya yang
telah melahirkan dua mata pisau, disatu sisi berdampak positif, namun di
sisi lain terjadi pergesekan yang cukup hebat. Negara-negara timur,
khususnya Indoesia sangat terkenal dengan bangsa yang sopan- santun,
”lebih beretika”, dan sangat kuat memegang norma-norma terutama norma
agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh
dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya
budaya dari negara-negara Barat. Budaya Barat yang serba terbuka,
termasuk ”buka-bukaan” dalam berpakaian.Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.
Dalam kamus Besat Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :
- Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Pada tulisan ini, kelompok kami ingin membahas mengenai kasusu majalah Playboy Indonesia. Seperti yang kita ketahui, majalah Playboy adalah majalah dewasa yang terbit pertama kali pada tahun 1953 di Amerika Serikat dengan foto-foto wanita bugilnya. Kehadirannya pertama kali di Tanah Air versi Indonesia sejak terbit perdana pada 7 April 2006 telah memunculkan kontroversi. Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada saat peluncuran mengatakan, majalahPlayboy Indonesia berbeda dari pendahulunya di mana isinya 70 persen adalah isi lokal. Namun begitu, tetap saja majalah ini diasumsikan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai majalah yang berisi pornografi meskipun isi majalah berlogo kelinci ini banyak berisi wawancara dengan sejumlah tokoh penting. Kontroversi majalah ini di Indonesia terjadi bahkan sebelum penerbitan perdananya. Kontroversi tereksploitasi karena waktu penerbitannya bertepatan dengan maraknya pendapat pro dan kontra akan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).
Berikut perjalanan kasus Playboy Indonesia sejak awal terbit hingga saat ini :
- 7 April 2006, saatPlayboyterbit perdana, ormas Front Pembela Islam (FPI) langsung mendatangi kantorPlayboydi Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan berunjuk rasa dengan melakukan orasi, perusakan, dan pembakaran. Pemilik gedung kantorPlayboy, AAF (Aceh Asean Fertilizer), protes atas kerusakan yang ditimbulkan FPI dan minta agarPlayboypindah. AkhirnyaPlayboyhengkang dan pindah ke perkantoran Fatmawati Mas Jakarta Selatan. Sebagai antisipasi untuk menghadapi demonstrasi dan perusakan, di sini kantorPlayboydijaga masyarakat Betawi sekitar.
- 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan Andhara Early, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan beberapa minggu setelah penerbitanPlayboyterkait demonstrasi yang mengarah kepada perusakan. Polisi memanggil Erwin Arnada. Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Erwin menyatakan penerbitan Playboy edisi kedua ditangguhkan. Andhara Early dan Kartika Oktavini Gunawan dilaporkan ke polisi atas dasar pornografi oleh Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia.
- 7 Juni 2006,PlayboyIndonesia kembali terbit setelah tidak terbit untuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi dan ancaman yang merebak. Kantor Playboy Indonesia pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta beberapa kali dirusak oleh FPI dan ormas-ormas lain yang menolak kehadiran Playboy di Indonesia.
- Juli 2006, setelah terbitnyaPlayboyedisi ke-2 dan ke-3, Fla Priscilla dan Julie Estelle kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Edisi ketiga yang terbit awal Juli 2006 dilaporkan FPI pada 18 Juli 2006 ke kepolisian terkait foto-foto diri Julie Estelle. Penetapan tersangka itu terkait laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) dan FPI. Dalam laporan tersebut, ketiganya dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Susila. Majalah ini akhirnya tutup setelah menerbitkan edisi ketiga.
- 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa Pemimpin Redaksi MajalahPlayboyErwin Arnada dalam perkara kesusilaan.
- 6 April 2007, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir mengecam keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan pimpinan redaksi majalahPlayboydari seluruh dakwaan.
- 12 April 2007, FPI bersama Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam memutus perkara kesusilaan dengan terdakwa Erwin Arnada ke Komisi Yudisial.
- 29 Juli 2009, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memenangkan FPI dalam kasus Playboy dengan menyatakan terdakwa Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi MajalahPlayboyIndonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Erwin selama dua tahun penjara.
- 25 Agustus 2010, Ketua FPI Muhammad Rizieq Syihab memerintahkan anggotanya untuk mencari dan menangkap Erwin Arnada, mantan Pemimpin RedaksiPlayboy. FPI menuntut Erwin Arnada segera menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.
- 26 Agustus 2010, Dewan Pers membela majalahPlayboy. Putusan MA tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap pers. Menurut Dewan Pers masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Erwin atas putusan MA tersebut.
- 9 Oktober 2010, Erwin datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengaku siap menjalani vonis dua tahun dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dalam penerbitan Majalah Playboy. Ia menegaskan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan dengan sukarela. Setelah menyatakan alasan kedatangan, Erwin kemudian masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri dan dibawa ke LP Cipinang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar