Seorang perempuan asal Karanganyar Jawa Tengah, sebut saja D. Ia
dilarang orang tuanya menikah dengan P. Suatu saat, P mengajak D
melakukan hubungan seksual. Adegan tersebut atas kesepakatan D dan P.
Hasil rekaman diserahkan pada orang tua D dengan maksud agar orang tua D
menyetujui pernikahan mereka. Belakangan diketahui, P ternyata
menggandakan video pada sebuah rental dan menyebarkan kepada
teman-temannya. Kabar beredarnya video diketahui Polsek Colomadu
Karanganyar. Seketika D ditangkap dan ditahan.
Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, D, P dan rental yang menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat D adalah korban. Karenanya memutuskan D dihukum lima bulan, lebih ringan daripada hukuman P dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan satu tahun enam bulan pidana penjara.
Pada kasus lain di Bandung, empat orang perempuan korban trafficking dipaksa melakukan tarian dan goyangan di depan umum. Hal itu dilakukan agar penonton memberikan tip untuk diserahkan kepada penyelenggara. Keempat penari tersebut ditangkap dan ditahan karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Mari kita analisa dua kasus di atas dengan menggunakan aturan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP dalam kasus ini mengakibatkan baik D maupun keempat penari dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 34 UU Pornografi. Akibatnya tidak ada perlakuan khusus bagi para penari dan D yang sebetulnya adalah korban kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 8 UU Pornografi dalam penjelasan menegaskan model/objek pornografi yang mengalami pemaksaan, ancaman kekerasan, tipu muslihat tidak dipidana. Namun, penggunaan KUHAP telah menghalangi para penari dan D mendapatkan haknya atas perlakuan khusus dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Para penari yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking justru menjadi terhukum dalam kasus pornografi sehingga hak konstitusional untuk tidak mendapatkan diskriminasi sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjadi terlanggar. Demikian juga dengan D, yang sama sekali tidak memiliki tujan untuk menyuburkan industri pornografi sebagaimana menjadi target UU Pornografi.
Dalam kedua kasus, korban tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Hal ini mempengaruhi korban dalam memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun korban. Ketiadaan pendamping dan bantuan hukum yang tidak diatur dalam UU Pornografi sesungguhnya mengurangi hak korban mendapat pengecualian untuk tidak dipidana.
Sumber : www.komnasperempuan.or.id
Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, D, P dan rental yang menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat D adalah korban. Karenanya memutuskan D dihukum lima bulan, lebih ringan daripada hukuman P dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan satu tahun enam bulan pidana penjara.
Pada kasus lain di Bandung, empat orang perempuan korban trafficking dipaksa melakukan tarian dan goyangan di depan umum. Hal itu dilakukan agar penonton memberikan tip untuk diserahkan kepada penyelenggara. Keempat penari tersebut ditangkap dan ditahan karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Mari kita analisa dua kasus di atas dengan menggunakan aturan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP dalam kasus ini mengakibatkan baik D maupun keempat penari dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 34 UU Pornografi. Akibatnya tidak ada perlakuan khusus bagi para penari dan D yang sebetulnya adalah korban kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 8 UU Pornografi dalam penjelasan menegaskan model/objek pornografi yang mengalami pemaksaan, ancaman kekerasan, tipu muslihat tidak dipidana. Namun, penggunaan KUHAP telah menghalangi para penari dan D mendapatkan haknya atas perlakuan khusus dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Para penari yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking justru menjadi terhukum dalam kasus pornografi sehingga hak konstitusional untuk tidak mendapatkan diskriminasi sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjadi terlanggar. Demikian juga dengan D, yang sama sekali tidak memiliki tujan untuk menyuburkan industri pornografi sebagaimana menjadi target UU Pornografi.
Dalam kedua kasus, korban tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Hal ini mempengaruhi korban dalam memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun korban. Ketiadaan pendamping dan bantuan hukum yang tidak diatur dalam UU Pornografi sesungguhnya mengurangi hak korban mendapat pengecualian untuk tidak dipidana.
Sumber : www.komnasperempuan.or.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar